Dampak Paksaan Pernikahan Bagi Rumah Tangga Muda

Oleh

Akta Kurniawan

Dosen Institut A-Ma’arif Way Kanan, Lampung

Perkawinan adalah perjanjian antara dua individu, seorang pria dan seorang wanita, yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sejahtera dan langgeng, dengan pijakan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai nilai agama dalam Pancasila.(saipudin, 2024) Hubungan pernikahan adalah ikatan jiwa dan raga antara laki-laki dan perempuan, yang sering kali berasal dari lingkungan keluarga yang berbeda, namun bersatu untuk mencapai satu tujuan yang sama: kebahagiaan dan keluarga yang harmonis.(Yanti, 2020)

Namun, meningkatnya permintaan dispensasi pernikahan bagi mereka yang masih di bawah usia sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan berumah tangga.(Kurniawan Akta, 2021) Ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan mental, emosional, dan fisik untuk menjalani kehidupan berumah tangga, yang dapat mengakibatkan konflik, ketidaksepahaman, atau perbedaan pendapat yang berujung pada perceraian. Masalah lainnya termasuk kecemburuan berlebihan, kurangnya komunikasi yang efektif, dan kesulitan ekonomi (misalnya pengangguran setelah menikah), yang sering kali terjadi ketika menikah dalam usia yang masih relatif muda.(Kurniawan, Shalikhah, Shofiat, Azizah, & Mahmud Mochtar, 2021)

Salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah menetapkan batasan usia minimum untuk melangsungkan pernikahan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak pernikahan yang terjadi pada usia muda di masyarakat. Hal ini dipicu oleh berbagai faktor dan alasan tertentu yang mendorong calon pasangan suami istri untuk segera menikah.(Nuzulia, 1967)

Dispensasi pernikahan diberikan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan isi undang-undang tersebut, jika salah satu atau kedua calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun, mereka dapat meminta dispensasi pernikahan kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan bukti yang cukup. Meskipun pernikahan di bawah usia 19 tahun tidak diperbolehkan secara mutlak, namun Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 memberikan peluang untuk mendapatkan dispensasi pernikahan bagi mereka yang memenuhi syarat.(Dianti, 2017)

Efek dispensasi pernikahan terhadap pasangan muda yang menikah di bawah umur dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Kurangnya keharmonisan dalam keluarga pasangan muda disebabkan oleh dispensasi pernikahan, yang menciptakan pertengkaran antara suami dan istri, kurangnya pemahaman akan sifat satu sama lain, dan masih terpengaruh oleh kebiasaan pergaulan sebelum menikah.(Pancoko, Ardianto, & …, 2023)
  2. Dampak pada kesehatan, seperti stres pada ibu muda, risiko bayi mengalami stunting, dan kekurangan gizi saat menghadapi kehamilan atau setelah melahirkan.(Rosidah & Fitriani, 2023)
  3. Dampak psikologis, di mana pasangan muda cenderung kesulitan dalam mengatasi masalah, rentan terhadap depresi karena emosi yang belum stabil, yang dapat memengaruhi pola asuh anak-anak dalam pernikahan tersebut.(Fitriani, 2019)
  4. Dampak sosial, di mana pasangan muda yang menikah di bawah umur seringkali menghadapi tekanan sosial dari keluarga, kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar.(Pambudi, 2023)
  5. Dampak ekonomi, dengan kurangnya pendapatan dari suami dan kurangnya tanggung jawab dalam mencari nafkah, pasangan muda cenderung mengalami kesulitan finansial dan masih bergantung pada orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(Pratama, 2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top